Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sebelum terjerat dalam kasus tersebut, Firli telah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait sejumlah kontroversi yang mencakup pelanggaran kode etik.
Berikut adalah rangkuman beberapa kasus yang terkait dengan pelanggaran etik yang menjerat Firli Bahuri:
1. Kasus Jemput Saksi (2018)
Pada 2018, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli dilaporkan karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Meskipun Firli menganggap tindakan tersebut wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada 2019, dia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini.
2. Kasus Pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (2018)
Firli dilaporkan karena pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang pada 2018.