Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin membeberkan pengakuan mengejutkan perihal sosok yang menembak Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir Joshua tewas disebut seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Burhanuddin mengeklaim Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Joshua. Hanya saja, Burhanuddin tak menyebut secara terperinci perihal sosok atasan Bharada E itu.

Baca Juga:  Ganjar: Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Alternatif Peningkatan Perekonomian dan Lapangan Kerja

“Info hari ini dari keterangan Bharada E dapat perintah menembak dari atasan,” kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022.

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari seorang.

“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak,” tutur Burhanuddin.

Baca Juga:  Ensiklopedia Flores, Menggali Kekayaan Warisan Pulau Purba yang Mulai Terlupakan

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Joshua.

“Nembak pertama Bharada E. selanjutnya ada pelaku lain,” kata Burhanuddin.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.