Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir RR atau Ricky Rizal juga dijadikan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Joshua.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir RR itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup.

Baca Juga:  Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Prasyarat Urus STNK, SIM hingga Dokumen Tanah

“Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang nota bene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir Joshua.

Baca Juga:  RSUD Ben Mboi Ruteng Tangani 172 Pasien DBD

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” kata Andi Rian.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, ia ditahan di Bareskrim Polri.