Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers dan Masa Depan Jurnalisme di Indonesia

Selasa 14-05-2024, 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalisme investigasi. Foto ilustrasi (Tajukflores.com)

Jurnalisme investigasi. Foto ilustrasi (Tajukflores.com)

JakartaDewan Pers, sebagai lembaga independen yang bertugas melindungi kemerdekaan pers dan jurnalisme di Indonesia, menyatakan penolakan tegasnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.

Penolakan Dewan Pers atas RUU Penyiaran ini didasari oleh beberapa poin krusial yang dikhawatirkan dapat menghambat kemerdekaan pers, melemahkan jurnalisme, dan bertentangan dengan hak-hak konstitusional masyarakat.

Baca Juga:  Ingat Kasus Ronald Tannur? Segini Perolehan Suara Ayahnya Edward Tannur di Pileg 2024

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu menyebab pers kita tidak dapat merdeka dan tidak indenpenden. Kemudian tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers, Ninik Rahayu kepada wartawan di Kantor Dewan Pers Jakarta, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ninik menyebutkan ada tiga unsur yang menyebabkan RUU dapat menghambat kebebasan pers, khususnya di dunia penyiaran. Unsur pertama, RUU ini dapat menghambat karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan investigatif.

Baca Juga:  Demo di Ruteng, PMKRI Desak Polisi Usut Dugaan Suap Proyek APBD ke Istri Bupati Manggarai

“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif dan ini sangat bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999. Khususnya pasal 4, sebab kita tidak pernah mengenal penyensoran,” ujar Ninik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB