Jakarta – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pemerintah harus menjaga kebebasan beragama serta pendirian rumah ibadah sesuai dengan konstitusi dan hak asasi manusia.
“Karena konstitusi kita menjamin mestinya negara melalui pemerintah harus bisa menjalankan itu,” kata Ganjar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Adapun Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.
Menurutnya, persoalan-persoalan yang masih membutuhkan solusi bisa dikomunikasikan lewat forum kerukunan antar umat beragama (FKUB).