Majelis hakim PTUN juga meminta agar Bupati Hery Nabit mencabut keputusan tersebut.

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan para penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi amar putusan keempat dalam putusan PTUN tersebut.

Kemudian, PTUN Kupang menghukum Bupati Hery Nabit selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.065 000.