Dicopot Bupati Hery Nabit, Gugatan 13 ASN di Manggarai Menang di PTUN Kupang

Senin 11-04-2022, 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabulkan gugatan yang dilayangkan 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dicopot Bupati Manggarai, Heribertus Nabit atau Hery Nabit. Putusan PTUN Kupang ini keluar pada Rabu (2/11).

Dalam amar putusan, PTUN Kupang menyatakan mengabulkan gugatan 13 ASN untuk seluruhnya. Dengan demikian, maka Bupati Hery Nabit wajib mengembalikan jabatan 13 ASN ke posisi semula.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” bunyi putusan PTUN Kupang, seperti dikutip Tajukflores.com di laman resmi, Jumat (4/11).

Ke-13 ASN tersebut ialah Kristoforus Darmanto, Marius Mbaut, Agustinus Susanto, Petronela Lanut, Lorens Jelamat, Tiborteus Suhardi, Watu Hubertus, Geradus Tanggung, Aleksius Cagur, Belasius Barung, Gregorius Rachmat, Mikael Azedo Harwito, dan Benyamin Harum.

13 ASN ini merupakan bagian dari 25 pejabat eselon 3A dan 3B di lingkungan Pemkab Manggarai yang dicopot Bupati Hery Nabit dari jabatannya sejak 2 Februari 2022.

Baca Juga:  Kronologi Terbongkarnya Skandal Perselingkuhan Istri Polisi Karina Dinda Lestari dan Mahasiswa Kedokteran

Sedangkan enam pejabat lainnya yang telah dilantik kembali pada eselon setara.

Selain itu, dalam amar putusan, PTUN Kupang menyatakan Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya pada Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/67/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengang katan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Nomor, dinyatakan batal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB