Jakarta – Krispianus Bheda, Ketua KPU Manggarai Barat, telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang staf perempuan, yang merupakan seorang PNS.
Pelecehan tersebut mencakup tindakan fisik dan non-fisik.
Kejadian pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi pada tahun 2019. Meskipun korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun laporan tersebut tidak dilanjutkan karena korban merasa takut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, DKPP melakukan penyelidikan dan menemukan Krispianus Beda bersalah atas tuduhan tersebut.
Berdasarkan aduan korban, menurut anggota majelis sidang DKPP, Raka Sandi, kekerasan seksual pertama kali terjadi sekitar Juli 2019 di kamar kos korban.
Pada saat itu, Krispianus datang ke kosan korban dengan alasan mengantarkan minyak oles untuk mengobati korban, meskipun kedatangannya tidak diinginkan oleh korban.
Penulis : Alex K
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya