Jakarta – Krispianus Bheda, Ketua KPU Manggarai Barat, telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang staf perempuan, yang merupakan seorang PNS.
Pelecehan tersebut mencakup tindakan fisik dan non-fisik.
Kejadian pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi pada tahun 2019. Meskipun korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun laporan tersebut tidak dilanjutkan karena korban merasa takut.
Setelah itu, DKPP melakukan penyelidikan dan menemukan Krispianus Beda bersalah atas tuduhan tersebut.
Berdasarkan aduan korban, menurut anggota majelis sidang DKPP, Raka Sandi, kekerasan seksual pertama kali terjadi sekitar Juli 2019 di kamar kos korban.
Pada saat itu, Krispianus datang ke kosan korban dengan alasan mengantarkan minyak oles untuk mengobati korban, meskipun kedatangannya tidak diinginkan oleh korban.
Krispianus juga diduga mencoba untuk mencium dan memperkosa korban secara paksa.
“Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu,” kata Raka Sandi dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (28/5).
Selain tindakan fisik, Krispianus juga diduga melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik, seperti menghubungi korban melalui panggilan video, meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh, dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.