Krispianus juga diduga mencoba untuk mencium dan memperkosa korban secara paksa.
“Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu,” kata Raka Sandi dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (28/5).
Selain tindakan fisik, Krispianus juga diduga melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik, seperti menghubungi korban melalui panggilan video, meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh, dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama pengadu,” ujarnya.
Dalam persidangan di DKPP, Krispianus membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun, DKPP menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Krispianus bersalah.
“Menurut teradu, tuduhan tersebut merendahkan martabat pribadi dan jabatan teradu selaku anggota KPU Kabupate Manggarai Barat,” jelas Raka Sandi.
Penulis : Alex K
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya