“Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama pengadu,” ujarnya.

Dalam persidangan di DKPP, Krispianus membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun, DKPP menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Krispianus bersalah.

“Menurut teradu, tuduhan tersebut merendahkan martabat pribadi dan jabatan teradu selaku anggota KPU Kabupate Manggarai Barat,” jelas Raka Sandi.

Pada Mei 2020, korban berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat, namun laporan tersebut tidak dilanjutkan karena korban ingin melanjutkan studi S2 di Semarang pada Agustus 2020.

Korban mengalami trauma psikologis dan stres berkepanjangan selama proses belajar, dengan gejala seperti gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, dan kehilangan semangat belajar.

Korban merasa khawatir bahwa jika permasalahannya dengan Krispianus tidak terselesaikan, akan berakibat fatal bagi kondisinya saat kembali bertugas di KPU Manggarai Barat.

“Pengadu merasa khawatir apabila permasalahannya dengan teradu tidak terselesaikan, maka ketika kembali lagi ke bertugas ke KPU Manggarai Barat akan berakibat fatal bagi kondisi pengadu,” tandas dia.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar) kepada Krispianus Bheda karena terbukti melanggar kode etik terkait kasus kekerasan seksual.

Keputusan DKPP ini dibacakan dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ketua DKPP, Hedi Lugito, menyampaikan bahwa Krispianus Bheda terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hedi Lugito.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.