Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada Serentak 2024 digelar pada bulan November 2024. KPU juga telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (pilkada).

Menurut Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai pada hari ini, Selasa (28/2). Proses ini akan berlangsung hingga 16 November 2024.

Lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi. Pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi, sementara pemantau pemilihan bupati atau wali kota akan mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Tutup