Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28) pada tanggal 4 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Roice, mengumumkan peningkatan status Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Atas fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan alat bukti, kami meningkatkan status saksi Saudara R (Ronald) menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Roice, Jumat (6/10).