Jakarta – Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) resmi mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) sore.

Gugatan ini didaftarkan langsung tim hukum yang dipimpin Todung Mulya Lubis selaku Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar-Mahfud.

Selain itu, sejumlah politisi PDIP seperti Masinton Pasaribu, Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu dan Djarot Syaiful Hidayat juga ikut dalam rombongan yang mendaftarkan gugatan ke MK.

Secara resmi, Tim Hukum mengisi formulir pendaftaran pukul 17.00 WIB.

“Pendaftaran permohonan PHPU Paslon 3, Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” kata Todung.

Menurutnya, permohonan tersebut tercatat dengan nomor 02Desk 03/AP3DeskPres/PAN.MK/03/2024. Dalam salah satu permohonan, pihaknya meminta agar Pilpres 2024 diulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Permohonan kami cukup tebal, ada 151 halaman, itu belum disertai bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada petitum,” ujarnya.

“Pada intinya, kami meminta diskualifikasi kepada Paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan melanggar ketentuan hukum dan etika. Tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Todung bersama tim hukum sudah siap menghadapi jalannya sidang yang jadwalnya ditetapkan MK. Termasuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan terkait permohonan PHPU Pilpres 2024.