Apa Kata MK?

Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan seluruh permohonan PHPU yang telah diregistrasi akan disidangkan MK. Termasuk gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Kalau sudah diregistrasi itu sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah menjadi perkara harus disidangkan, begitu,” jelas di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Fajar menjelaskan, saat ini MK masih terus menerima pendaftaran gugatan PHPU sampai waktu yang ditentukan. Yakni, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) berakhir pukul 22.19 WIB.

Sedangkan untuk pilpres hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, setelah pendaftaran PHPU resmi ditutup pihaknya baru akan mengelola seluruh permohonan yang masuk.

Adapun untuk registrasi permohonan PHPU Pilpres dilakukan tanggal 25 Maret 2024 mendatang. Sementara untuk Pileg dilakukan setelah regitrasi Pilpres.

“Permohonannya nanti kalau di registrasi, entar kita upload ya,” katanya. Lebih lanjut Fajar memastikan batas waktu pendaftaran berbeda dengan pengumpulan bukti.

Penambahan bukti, menurutnya masih bisa dilakukan. “Bahkan hingga persidangan berlangsung,” ucap Fajar, mengakhiri.