Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak arif dan berpotensi berdampak buruk pada industri hiburan dan pariwisata Indonesia.

Dede mengatakan, dunia usaha di sektor hiburan masih berada pada masa transisi pemulihan pasca pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat juga belum pulih, sehingga kenaikan pajak hiburan akan semakin memberatkan pelaku usaha.

“Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini?” kata Dede kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2024.

Dede juga meminta pemerintah untuk melibatkan para pelaku industri hiburan dalam pembahasan kebijakan kenaikan pajak tersebut.

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi pelaku industri agar angka yang ditetapkan tidak terlalu memberatkan.

“Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan,” kata Dede.

Pemerintah berencana menaikkan pajak hiburan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) UU HKPD.

Berdasarkan UU HKPD, tarif pajak hiburan sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai transaksi. Namun, pemerintah berencana menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen untuk hiburan di luar hotel, restoran, dan tempat rekreasi, serta 25 persen untuk hiburan di hotel, restoran, dan tempat rekreasi.