Pada 2 Februari 2022, IKDKI disahkan sebagai perkumpulan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0001719.AH.01.07.TAHUN 2024.

Dengan legalitas dari negara dan Gereja, IKDKI kini menggelar Rakernas pertama kalinya untuk mengukuhkan pengurus pusat dan ketua wilayah untuk periode 2024-2029. Selain itu, Rakernas akan membahas dan menetapkan program kerja untuk periode mendatang.

Baca Juga:  YLBHI Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik saat Doa Rosario di Tangsel, Negara Gagal Lindungi Warganya!

Ketua Umum IKDKI, Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., I.P.U., ASEAN Eng, berharap Rakernas ini akan menjadi langkah awal dalam memperluas cakupan IKDKI ke berbagai daerah.

“Masih banyak dosen-dosen Katolik di kampus-kampus swasta yang membutuhkan bantuan, terutama dalam hal administrasi kedosenan. Rakernas ini adalah langkah konkret untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Prof. Api.

Baca Juga:  Doa Arwah Katolik: Kumpulan Teks Doa dan Maknanya

Selain itu, kampus-kampus Katolik di berbagai pelosok negeri juga diharapkan dapat dibantu dalam pengurusan akreditasi dan jabatan fungsional dosen.

Rakernas IKDKI ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh dosen-dosen Katolik dan kampus-kampus mereka.