Menurut Arman, penundaan DAU juga memperlihatkan buruknya tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, kepala daerah dan DPRD mesti diberi sanksi, yakni gaji tidak disalurkan untuk satu periode yang sama.

Sebab, menurut Arman, kepala daerah dan DPRD lah yang memegang kendali dalam proses realisasi dan pelaporan ke pemerintah pusat.

“Makanya saya bilang, selain sanksi penundaan (DAU) ini, mesti juga sanksi diberikan langsung kepada penyelenggaran pemerintah daerah, baik itu gubernur, bupati/wali kota) dan juga kepada DPRD,” ujar dia.

Kendati demikian, Arman menyarankan, selain memberikan sanski, ada baiknya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pendampingan yang sistematis ke pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

“Karena, kalau penundaan DAU ini terjadi, tentu program atau kegiatan yang sudah dipersiapkan pemerintah daerah satu bulan ke depan tentu terhambat juga. Dan ujung-ujungnya yang rugi masyarakat,” pungkas Arman Suparman.