Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengajukan usulan pemberhentian sementara terhadap seorang ASN berinisial RT (58) karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berinisial AAP (11).
“Sesuai hasil klarifikasi, pegawai tersebut sudah jadi tersangka karena itu kami akan mengajukan usulan pemberhentian sementara,” kata Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.
Pemberhentian sementara terhadap ASN RT itu diajukan Dishub DKI kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Selain itu, terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, Dishub DKI Jakarta juga telah melakukan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) dan saat ini dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ujar Syafrin.
Lalu, untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, Dishub DKI akan menunggu adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) penetapan pengadilan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.