Namun, menurut Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang, Rocky hanya sebagai pemakai. Lalu Wulan diketahui sebagai orang yang disuruh untuk mengambil barang tersebut.
Karena itu, keduanya dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pencandu dengan level sedang atau situasional saja, sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi, tetapi BNN memastikan akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus itu.
“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia di Kupang, Rabu (28/2).
Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” katanya.
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram. Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.