Bharada E Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC) itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (15/2).

Baca Juga:  Politikus PAN Ini Dorong Pembuatan Kalender Umat Islam Dunia

Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan Richard Eliezer ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia. 

Adapun hal meringankan ialah, pertama, saksi pelaku yang bekerja sama. Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan. 

Baca Juga:  Kasus Transmisi Lokal Covid-19 di Kupang Meluas

"Ketiga, belum pernah dihukum," kata hakim di ruang sidang. 

Keempat, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

"Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi," kata hakim.