Keenam, keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezet terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Baca Juga:  Wow, Polda NTT Diganjar Penghargaan oleh Kemenkeu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu.

Baca Juga:  Warga Rebut Vaksin, DPRD NTT Minta Gugus Tugas Covid-19 Atur Vaksinasi secara Profesional

Vonis itu merupakan lebih rendah atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 12 tahun.