Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Menurut keputusan majelis hakim, Johnny G Plate terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis hukuman penjara ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang telah meminta hukuman 15 tahun penjara. Sementara vonis hukuman uang pengganti lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu sebesar Rp17,8 miliar atau setara dengan 7,5 tahun penjara.

Johnny G Plate juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jumlah tersebut sesuai dengan nilai korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut.

Apabila Johnny G Plate tidak membayar uang pengganti, harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.