Divonis 15 Tahun Penjara dengan Uang Pengganti Rp15 Miliar, Johnny G Plate Punya Kekayaan Fantastis Rp193 M

Kamis 09-11-2023, 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto: Istimewa

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto: Istimewa

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Menurut keputusan majelis hakim, Johnny G Plate terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis hukuman penjara ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang telah meminta hukuman 15 tahun penjara. Sementara vonis hukuman uang pengganti lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu sebesar Rp17,8 miliar atau setara dengan 7,5 tahun penjara.

Johnny G Plate juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jumlah tersebut sesuai dengan nilai korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar

Apabila Johnny G Plate tidak membayar uang pengganti, harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB