Selain Baharun Genda, KPK juga menjebloskan Karim Abidin, mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, ke Rutan Klas IIA Samarinda.

Karim dihukum penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan. Ia didenda Rp200 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar.

Kasus ini bermula dari persetujuan penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka senilai Rp29,6 miliar dalam paripurna RAPBD yang dipimpin oleh Abdul Gafur Mas’ud.

Dari total dana tersebut, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) mendapat Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka mendapat Rp18,5 miliar.