Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya atas pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, kami memutuskan, pertama, mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.

Anggota KPU RI lainnya yang turut dihukum, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga menerima sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Bawaslu juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim dan enam anggota KPU lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).