Doni Parera Laporkan Sejumlah Pihak ke Polres Mabar Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Minggu 11-07-2021, 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Parera melaporkan sejumlah orang ke Polres Manggarai Barat, pada Sabtu (6/11).

Didampingi kuasa hukumnya, Laurentius Nii, Doni melaporkan AA dari Forum Pemuda Terlaing, RJ dan YA warga kampung Rareng dan MA warga kampung Lancang karena diduga melakukan pencemaran nama baik karena menyebut Doni sebagai provokator.

“Laporan tersebut berisi tentang dugaan pencemaran nama baik klient kami, Doni Parera. Doni merasa dirugikan atas laporan LSM dan beberapa pemangku adat. Apa lagi laporan mereka sudah beredar di media online dan mainstream,” kata Laurentius.

Ia menjelaskan, sebagaimana dalam pasa 310 KUHP orang yang melakukan pencemaran nama baik akan mendapatkan hukuman Sembilan (9) bulan atau denda Rp. 4500 junto UU NO.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksasi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58.

Selain itu, tambahan Lembaran Negara Nomor 5952 dengan ancaman penjara enam (6) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Baca Juga:  Aniaya Seorang Warga, Kapolsek Rote Ndao NTT Dicopot dari Jabatannya

Laurentius berharap semua pihak bijak menilai suatu peristiwa dan memandang untuh sebuah persoalan agar tidak terjebak pada salah tafsir.

“Bila perlu bisa menanyakan sumber informasi kejelasan duduk persoalannya sebelum berkomentas sehingga tidak berbalik merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Seperti diketahui, persoalan  tersebut bermula dari sebuah  video berdurasi 38 detik yang pernah dibuatnya dan sudah tersebar luas di media sosial serta media mainstream.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB