Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Almuzzammil Yusuf, meyakini bahwa persoalan judi online di Indonesia dapat diselesaikan jika pemerintah serius memberantasnya. Ia optimistis dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang baru dibentuk dan data pelaku judi online dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kalau pemerintah serius, (berantas melalui satgas) bisa. Karena info siapa pelaku dalam dan luar negeri sudah ada di pihak BSSN,” kata Almuzzammil kepada wartawan, Selasa (18/6).

Politikus PKS ini mendorong aparat kepolisian untuk bergerak cepat menangkap para pelaku judi online dengan memanfaatkan data BSSN.

Ia pun mengingatkan bahaya judi online yang dapat menjerumuskan masyarakat ke jurang kemiskinan ekstrem.

“Judi online sudah membuat masyarakat akar rumput mengalami kemiskinan yang luar biasa lantaran menembus angka Rp300 triliun. Ini belum dijumlahkan dengan perusakan dan pemiskinan melalui narkoba yang transaksinya mencapai Rp400 triliun per tahun,” ungkapnya.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online oleh Presiden Jokowi, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai pemimpinnya, diharapkan menjadi langkah nyata dalam memerangi judi online.

Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah diterbitkan pada 14 Juni 2024, menjadi landasan hukum bagi Satgas untuk menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa tingginya permintaan menjadi faktor utama di balik maraknya judi online di Indonesia.

Hal ini didasari data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia terjerumus dalam judi online.

“Maksud saya begini, sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi (online). Ini membuktikan, kalau demandnya masih tinggi maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi,” kata kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Meralat Karena Judi’, Jakarta, Sabtu (14/).

Menyadari hal ini, pemerintah mengambil langkah dua arah untuk memberantas judi online. Pertama, melalui pencegahan melalui edukasi dan literasi.