Guspardi turut menanggapi kritikan masyarakat yang mengaitkan putusan MA tersebut dengan peluang pencalonan Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua PSI itu dinilai bisa maju pada Pilkada 2024.

“Memang ada pro dan kontra, tapi itu wajar saja. Ini kan hasil uji materi yang sudah diputuskan MA. Tentu, kalau ini dijadikan aturan baru, harus dimasukkan ke dalam PKPU (Peraturan KPU) yang tentunya perlu dievaluasi dan direvisi dulu,” jelas Guspardi.

Oleh karena itu, Guspardi mendorong KPU untuk segera menjalankan putusan MA dengan cara berkonsultasi terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI.

“Secara hukum, keputusan MA bersifat final dan harus dilaksanakan,” ujar Guspardi.