Jakarta – Komisi II DPR RI khawatir akan timbul perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia pencalonan kepala daerah.

Hal ini muncul setelah MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 4 Ayat 1 Huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020.

“KPU memaknai usia 30 tahun itu saat mendaftar, padahal MA lah lembaga yang berhak menafsirkan aturan. Ini masalah penafsiran yang membuat perbedaan antara keputusan MA dan KPU,” kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/6).

Guspardi menyoroti bahwa Undang-Undang Pilkada sejauh ini tidak menyebutkan detail terkait perhitungan batas waktu usia calon kepala daerah.

Ia lebih spesifik membahas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.