Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan dibuat detail untuk melindungi korban. Menurut Willy, detail calon beleid itu juga membahas sampai ke hukum acaranya.

“Dia (RUU TPKS) punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa,” ujar Willy dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Baca Juga:  Boni Hargens: Lonjakan Suara PSI Menandakan Keinginan Masyarakat akan Perubahan

Menurut Willy, beleid tersebut nantinya memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti tersebut.

“Keterangan saksi korban itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti,” ungkap Wakil Ketua Baleg DPR ini.

Baca Juga:  Maju Pilkada Manggarai, Thomas Dohu Sudah Kunjungi Lebih dari 200 Titik di Manggarai

Di samping itu, sambung WIlly, penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia (HAM).
“Kan selama ini terjadi proses kekerasan yang berulang. Kita lihat ada kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpukin, disoraki, dikucilkan. Itu kan gila betul situasi kompleks dari kekerasan seksual,” katanya.