Politisi Partai Nasdem ini menerangkan, syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut. Adanya izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku.

Dia menegaskan, selama ini banyak korban pelecehan seksual dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik karena kurang bukti.

Baca Juga:  Kabag Administrasi Setda Mabar Respons Isu Maju Dampingi Mario Pranda di Pilkada Manggarai Barat 2024

“Seorang korban yang kemudian menjadi tersangka itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya undang-undang ini. Bagaimana kita mengacu detail dengan hukum acara,” ucapnya.

Willy menambahkan, korban juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian. “Korban yang tidak sanggup datang memberikan kesaksian itu bisa pakai online, pakai zoom. Itu kita proses. Untuk kaum disabilitas punya kekhususan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Rosan Roeslani Bantah Isu Prabowo Cuma Jabat 2 Tahun Presiden, Mengaku Tak Kenal Connie Bakrie