Menurut Hasyim, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.
Namun, saat ini pihaknya masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
“Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Hasyim di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
“Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mempersiapkan tahapan pilkada untuk digelar pada November.
“UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” kata Hasyim.
Hasyim menambahakan ketentuan tersebut masih berlaku, karena hingga saat ini masih belum ada perubahan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.