Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati prihatin dengan maraknya fenomena dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah. Politikus PKS itu mendesak pemerintah dalam hal ini BKKBN segera melakukan langkongkrit.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama dimana angka dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah sangat tinggi,” kata Kurniasih kepada wartawan, Jumat (3/2). 

Kurniasih mengutip data Good Mention Institute dalam laporan estabillity tahun 2022. Angka kehamilan yang tidak diinginkan di Indonesia antara tahun 2015 hingga 2019 mencapai 40 persen dari jumlah kehamilan dari jumlah total kehamilan. 

Dari data tersebut dapat diketahui hampir separuh angka kelahiran di Indonesia, ternyata kehamilan yang tidak diinginkan atau sebelum nikah.

“Ada banyak yang menjadi korban, sebab mayoritas kehamilan yang tidak diinginkan bisa berujung aborsi, sementara jika berlanjut ke jenjang pernikahan ada banyak ketidaksiapan di sana,” ujarnya.

Anggota Komisi IX ini menjelaskan, bagi pasangan yang belum siap menikah dan hamil, kehamilannya bisa mengakibatkan bayi stunting jika tidak ditangani dengan baik. Dan jika mentalnya belum siap hal ini akan memicu konflik rumah tangga yang berujung pada angka perceraian.

Atas dasar itu, pemerintah dalam hal ini BKKBN seharusnya bisa lebih menggencarkan gerakan Generasi Berencana (GenRe) sampai level desa. Sebab, tidak bisa dipungkiri saat ini kasus-kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah banyak terjadi di pedesaan.