Jakarta – Komisi X DPR RI mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat membacakan poin kesimpulan saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
“Mendesak untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut,” kata Dede, Selasa.
DPR juga meminta agar Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, DPR meminta agar Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai rekomendasi keluarga dengan aman dan lancar.
“Jadi, tidak dilaporkan ke pihak apa namanya keamanan, ya atau dicabut KIP-nya dan lain-lain,” ucap Dede.
Di sisi lain, mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP kuliah pada proses pendaftaran.
Lalu, mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi perguruan tinggi yang merealisasikan tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi
Kemudian, Kemendikbudristek RI diwajibkan menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala. Hasil tindak lanjut penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
DPR juga mengharapkan Kemendikbudristek untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.