DPR RI Terkesan Minta Kritik Publik Jelang Akhir Masa Jabatan, 5 Revisi UU Menuai Kontroversi

Selasa 21-05-2024, 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI perlu mempertimbangkan kembali revisi UU yang menuai kritik publik dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dan transparan. Foto: Istimewa

DPR RI perlu mempertimbangkan kembali revisi UU yang menuai kritik publik dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dan transparan. Foto: Istimewa

Di sisi lain, pejabat fungsional dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan juga dapat diperpanjang hingga usia 62 tahun. Selain itu, revisi tersebut juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yang hanya dapat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Sementara UU TNI, pasal yang akan direvisi dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 Ayat 1 dan 2.

Ayat 1 yang berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”. Publik menilai rencana itu dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalih DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rencana revisi UU Polri itu muncul ketika pada tahun lalu, pihaknya merevisi UU Kejaksaan perihal usia pensiun dan usia jabatan fungsional. Kala itu, kata dia, sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI.

“Agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dasco mengatakan DPR ingin semua batas usia pensiun penegak hukum sama. “Supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kita kemudian melakukan juga revisi,” tutur Dasco.

Baca Juga:  Ratusan Kades di NTT Lolos dari Hukuman Penjara

4. RUU MK

RUU Mahkamah Konstitusi (MK) masih digodok DPR RI. Beleid ini ramai dikritik banyak pihak.

Dalam Pembicaraan Tingkat I pada Senin (13/5/2024), DPR RI menyetujui proses legislasi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Padahal, sejumlah kalangan telah melontarkan kekhawatirannya dan menilai itu sebagai upaya untuk melumpuhkan MK.

Proses revisi UU MK tersebut dilakukan secara senyap, tertutup, tergesa-gesa, dan minim partisipasi publik. Substansinya pun dinilai kental dengan kepentingan politik dan rawan digunakan untuk mendepak hakim-hakim yang dianggap tak sejalan dengan visi penguasa.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menepis RUU itu dibahas secara diam-diam. Dasco mengatakan saat masa reses DPR mengadakan rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang baru. Kemudian, Menkopolhukam yang baru mempelajari substansi dan menyetujui hasil yang sudah diketuk bersama pemerintah dan DPR pada 29 November 2023

Menurut Dasco, proses legislasi revisi UU MK sudah dilaksanakan sejak Januari tahun lalu dan telah dibahas sampai dengan Pembahasan Tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023.

Pasal yang diubah terkait masa jabatan hakim konstitusi, yakni Pasal 23A dan dan Pasal 87. Pasal 23A mengatur bahwa masa jabatan hakim MK adalah 10 tahun.

Pasal 87 mengharuskan hakim yang telah lima tahun menjabat untuk mendapat persetujuan ulang dari lembaga yang mengusungnya. Tiga lembaga yang berhak mengusulkan pencalonan hakim MK adalah baik DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Sang hakim bisa melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun jika mendapatkan persetujuan tersebut.

Baca Juga:  Benny Harman Sentil Eddy Hiariej Ikut Rapat di DPR Meski Berstatus Tersangka KPK

Pasal 87 juga mengatur, para hakim yang telah menjabat 10 tahun harus mendapat persetujuan serupa agar bisa meneruskan jabatan sampai usia pensiun.

Pasal yang diubah itu jika merujuk draf revisi UU MK, akan berlaku bagi para hakim yang saat ini menjabat—ketentuan yang bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

5. RUU Keimigrasian

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu yang dibahas terkait pasal yang mengatur hak seseorang luar negeri meski dalam proses penyelidikan atas kasus hukum.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan landasan perubahan di RUU Keimigrasian. Dia menyebut hal ini berpatokan pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.

Pasal yang diubah, yakni Pasal 16 berbunyi Imigrasi berwenang menolak orang dalam kepentingan ‘penyelidikan dan penyidikan’ bepergian ke luar negeri.

Kemudian di dalam RUU Pasal 16 Ayat (1) pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (b) diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB