Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai layak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, perjalanan kasus dan segala dinamikanya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan vonis Ferdy Sambo.

“Jika kita mencermati secara seksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo,” kata Didik kepada wartawan, Senin (13/2).

Baca Juga:  Warga Diminta Tak Jadikan Media Abal-abal Rujukan Pilpres 2019

Menurut Didik, dalam putusannya, hakim seharusnya mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni keadilan (ex aequo et bono), kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Pertimbangan itu dilakukan setelah melewati tahapan pembuktian pada masa pemeriksaan.

“Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil,” kata dia.

Baca Juga:  Kapolres Klaim Warga Mabar Makin Sadar Ikuti Protokol Covid-19

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan hakim tidak dapat menjatuhkan putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi. Dari situ nanti akan dicermati hubungan hukum antara para pihak.

Ia menuturkan sejumlah hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara kasus Sambo. Pertama, pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal.

Kedua, adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan.