Ketiga, petitum penggugat harus dipertimbangkan/diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.

“Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim. Putusan hakim pada akhirnya harus mengandung putusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di NTT Bertambah Jadi 16.351 Orang

“Putusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana dan putusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana.”

Aspek lain yang perlu dipertimbangkan hakim dalam kasus Sambo, menurut Didik adalah faktor yuridis dan non yuridis.

Baca Juga:  Kemenhub Rilis Aturan Baru Perjalanan Udara Jawa-Bali

“Hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu Undang-Undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara dan faktor non yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri. Jika mencermati semua rangkaian proses tersebut, maka Sambo layak divonis dengan hukuman maksimal,” tandas Didik.