Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinilai layak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, perjalanan kasus dan segala dinamikanya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan vonis Ferdy Sambo.

“Jika kita mencermati secara seksama perjalanan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo,” kata Didik kepada wartawan, Senin (13/2).

Menurut Didik, dalam putusannya, hakim seharusnya mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni keadilan (ex aequo et bono), kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak. Pertimbangan itu dilakukan setelah melewati tahapan pembuktian pada masa pemeriksaan.

“Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil,” kata dia.

Baca Juga:  Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Nggak Sih?

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan hakim tidak dapat menjatuhkan putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi. Dari situ nanti akan dicermati hubungan hukum antara para pihak.

Ia menuturkan sejumlah hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara kasus Sambo. Pertama, pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal.

Kedua, adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan.

Ketiga, petitum penggugat harus dipertimbangkan/diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan/tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.

“Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim. Putusan hakim pada akhirnya harus mengandung putusan mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” katanya.

Baca Juga:  Draf Final RKHUP: Pelaku Perzinahan Dipidana 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

“Putusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana dan putusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana.”

Aspek lain yang perlu dipertimbangkan hakim dalam kasus Sambo, menurut Didik adalah faktor yuridis dan non yuridis.

“Hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu Undang-Undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara dan faktor non yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri. Jika mencermati semua rangkaian proses tersebut, maka Sambo layak divonis dengan hukuman maksimal,” tandas Didik.