DPR Setujui RUU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Jadi UU, Simak Isinya!

Selasa 26-03-2024, 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kanan) menerima berkas RUU KIA di ruang rapat komisi VIII DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Foto: Kementerian PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (kanan) menerima berkas RUU KIA di ruang rapat komisi VIII DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Foto: Kementerian PPPA)

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

RUU KIA ini selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mencapai kesepakatan final sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Hillary Lasut dan Rio Dondokambey Unggul Sementara Perolehan Suara Pileg DPR RI di Sulut

Salah satu poin utama RUU KIA adalah perpanjangan masa cuti bagi ibu melahirkan dan pemberian hak cuti bagi suami sebagai pendamping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut isi RUU KIA, ibu yang melahirkan akan mendapatkan cuti minimal selama 6 bulan, sedangkan bagi ibu yang mengalami keguguran, cuti minimal yang diberikan adalah selama 1,5 bulan.

Baca Juga:  DPR Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Minyak Mentah Pascaserangan Iran ke Israel

Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi hanya 3 bulan.

Selama masa cuti hamil dan melahirkan, pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memiliki hak sebagai pekerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : DM

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB