Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera mengangkat kembali 2.511 pegawai tidak tetap (PTT). Adapun landasan hukum pengangkatan PTT tahun 2023 ialah Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023 .

Menurut Yuvens Tukung, tidak ada alasan bagi Pemkot Kupang untuk tidak mengangkat PTT pada 2023.

Yuvens menilai PTT sangat membantu kerja pemerintah di berbagai OPD.

Yuvens mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 harus diterjemahkan sebagai strategi pemerintah guna mempersiapkan manajemen birokrasi berbasis PPPK setelah masa PTT berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Dia meminta penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh dan jajaran harus mengetahui PP yang dikeluarkan sejak 28 November 2018 itu, menunjukkan suatu masa transisi birokrasi agar pegawainya akan berstatus PPPK.

“Dalam hal ini pemerintah sedang diberikan ruang sejak diterbitkannya PP pada 28 November 2018 sampai 28 November 2023. Ruang yang dikasih adalah ruang untuk mengatur birokrasi pemerintahan berbasis PPPK, yaitu artinya kita lagi dalam masa transisi ini,” kata Yuvens mengutip Rakyat NTT, Rabu (22/2).

Kendati demikian, Yuvens Tukung tak menanpik PP tersebut tidak mengatur khusus soal pengangkatan PTT untuk 2023.

“Kalau di dalam PP itu tidak ditemukan ada PTT yang dispesialkan, yaitu 2018 ke bawah,” ucap Yuvensius.

Di sisi lain, Pemkot juga diminta untuk mengacu pada Perda APBD 2023. Dalam aturan itu sudah disepakati agar PTT diangkat dan kembali bekerja. Kecuali, imbuh dia, sesuai evaluasi kinerja ada PTT yang tak disiplin atau melangkahi aturan kerja pemerintah.

Yuvens Tukung menyarankan Pemkot Kupang seharusnya menerjemahkan PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai acuan untuk mempersiapkan kebutuhan pegawai, apabila pada 28 November 2023 nanti PTT sudah harus diberhentikan.

“Jangankan menunggu konsultasi, kalau kemudian menunggu tanggal 28 November 2023 baru selesai, itu barang kali yang baru kita pikirkan,” kata Yuvens.

Yuvens lantas meminta Pemkot Kupang segera melakukan pengangkatan PTT 2023. Sebab, kata dia, jika tidak dilakukan pengangkatan, akan berdampak pada pelayanan pemerintahan yang sampai saat ini digerakkan oleh tenaga PTT.