Sebagai contohnya, lanjut dia, profesi dokter, perawat, dan petugas kebersihan di Kota Kupang sangat dibutuhkan.
Perihal rencana mengalihkan PTT sebagai outsourcing pun ditolak anggota Fraksi Nasdem.
Yuvens mengatakan hal itu bukanlah alternatif dan melangkahi Perda APBD 2023 yang sudah ditetapkan.
“Karena itu untuk sesuai mekanisme penganggaran, taat asas. Saya berharap pemerintah harus berhati-hati. Jangan menggantungkan nasib PTT ini, loh,” kata Yuven.
Yuvens mempersilakan Pemkot berkonsultasi ke KemenPAN-RB dan BKN.
Namun, imbuh Yuvens, DPRD tidak akan diam. Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk konsultasi kepada dua lembaga itu.
Akan tetapi, DPRD tetap mendesak pemkot untuk mengangkat kembali tenaga PTT karena sudah diatur dalam Perda APBD 2023.
Yuvens juga menyoroti tidak adanya persoalan atau dampak hukum soal pengangkatan PTT pada 2019 sampai 2022.
Padahal, hal itu diatur oleh Perda APBD yang telah disepakati dan berkaitan dengan kebutuhan PTT, aparatur sipil negara (ASN), dan keuangannya.
“Saya kira tidak ada persoalan karena ini, kan, masih masa transisi. Kan, ada penjelasan Menteri Cahjo Kumolo di hadapan DPR RI, bersama juga Pak Mantan Menpan RB. Jadi, itu tidak menjadi persoalan. Yang jadi persoalan itu kalau 28 November 2023 itu kita tetap bersikukuh angkat PTT,” tandas Yuvens Tukung.