“Jika kontraktor tidak melakukan perbaikan, saya dengan tegas meminta Dinas PU atau PPK untuk tidak melakukan FHO. FHO hanya bisa dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan memenuhi persyaratan,” kata Arlan.

Menurut Arlan, serah terima akhir proyek seharusnya dilakukan dalam kondisi yang baik dan siap digunakan oleh masyarakat.

Jika FHO dipaksakan tanpa perbaikan, ia menganggap hal tersebut sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara dan tidak menutup kemungkinan akan mendorong aparat untuk melakukan tindakan hukum.

Ia juga berharap agar Dinas PU menerapkan prinsip yang sama pada seluruh proyek pemerintah di Manggarai.

“Semua proyek harus dipastikan memenuhi persyaratan sebelum FHO dilakukan. Jika tidak layak, kontraktor harus mengerjakan ulang,” tegasnya.

Arlan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan kualitas pembangunan infrastruktur yang layak bagi masyarakat Manggarai.