Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal permasalahan perzinaan. Dimana pelaku perzinaan akan dipidana penjara selama satu tahun. Selain pidana, pelaku perzinan akan dikenakan denda.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli yang dikutip, Rabu (6/7).
Pada Pasal 416 draft RKHUP, mengatur larangan bagi masyarakat untuk tinggal bersama di luar status perkawinan (kumpul kebo) terancam hukuman penjara selama enam bulan dan denda.
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis Pasal 416 RKUHP.
Menurut draf KUHP, kedua tindak pidana itu hanya bisa dilaporkan bagi suami-istri yang sudah terikat perkawinan. Akan tetapi, bagi mereka yang belum menikah hanya bisa diadukan oleh orang tua atau anaknya.
Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7).