“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ,” tambahnya.
Draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat dari DPRD. Masa jabatan mereka tetap selama lima tahun sejak pelantikan, dengan kemungkinan pemilihan kembali untuk satu masa jabatan.
RUU DKJ, yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, telah disahkan menjadi usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Pasal 4 RUU tersebut juga menegaskan bahwa Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi, yang memperkuat peran Jakarta sebagai pusat perdagangan, layanan jasa keuangan, dan kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.