Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan salah satu pertimbangan DPR dalam pengaturan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang dipilih oleh presiden dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Awiek mengungkapkan bahwa biaya pilkada DKI Jakarta menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan draf RUU DKJ.

“Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan biaya yang cukup mahal. Karena pilkadanya harus mencapai 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan,” ujar Awiek di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam proses penyusunan draf RUU DKJ, Baleg mempertimbangkan kekhususan yang akan diberikan kepada Jakarta, mengingat perbedaannya dengan daerah lain, terutama dalam sistem pemerintahannya.

“Awalnya memang ada keinginan untuk tidak melakukan pilkada dan langsung menunjuk, tapi kita mengingatkan bahwa nomenklaturnya adalah daerah otonom dan kepala daerah dipilih melalui proses demokratis,” terang Awiek.

Menurut Awiek, meskipun terdapat penunjukan langsung oleh presiden, DPRD tetap akan terlibat dalam menentukan nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan.

“Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ,” tambahnya.

Draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat dari DPRD. Masa jabatan mereka tetap selama lima tahun sejak pelantikan, dengan kemungkinan pemilihan kembali untuk satu masa jabatan.

RUU DKJ, yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, telah disahkan menjadi usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Pasal 4 RUU tersebut juga menegaskan bahwa Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi, yang memperkuat peran Jakarta sebagai pusat perdagangan, layanan jasa keuangan, dan kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.