Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5) telah menyepakati Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi RUU inisiatif DPR RI. Draf RUU TNI ini mengatur sejumlah hal, termasuk masa kedinasan prajurit hingga perpanjangan jabatan Panglima TNI.
Dalam draf RUU ini turut mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh presiden.
Dalam draf RUU TNI yang diperoleh Tajukflores.com, ketentuan itu termaktub dalam Pasal 53.
Pada ayat 1 menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
Kemudian, ayat 2 menyebut khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, ayat 3 mengatakan khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Adapun ayat 4 menyatakan perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.
Sementara ayat 5 menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.