UU TNI yang berlaku saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal yang mengatur usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Tepis Anggapan RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menepis anggapan RUU TNI yang saat ini sudah menjadi inisiatif dewan, berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, beleid itu memang sudah dimungkinkan untuk dilakukan revisi.

Ia mengatakan penempatan TNI di jabatan sipil juga menjadi hak prerogatif presiden sesuai dengan kebutuhan.

“Enggak ada selama ini, kan, sudah dimungkinkan dilakukan itu, tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden tidak ada masalah karena selama ini sudah berjalan. Yang soal posisi TNI untuk penempatan di jabatan tertentu, kan, sudah jalan tidak ada masalah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Perihal posisi yang akan ditempatkan TNI aktif, jelas dia, disesuaikan dengan kebutuhan presiden. TNI aktif akan ditempatkan presiden pada tugas tertentu.

Perihal posisi yang akan ditempatkan TNI aktif, jelas dia, disesuaikan dengan kebutuhan presiden. TNI aktif akan ditempatkan presiden pada tugas tertentu.

“Itu tugasnya presiden, nanti presiden, nanti sesuai kebutuhan presiden, pasti, kan, tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi, pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu,” ucap Supratman.

Menurut Supratman, selama ini sudah 10 lembaga yang sudah ditempatkan oleh perwira TNI. Ia memandang tidak ada yang mempersoalkan hal tersebut.