Namun, Ketut menekankan bahwa jika drone tersebut dianggap membahayakan, Kamdal Kejagung memiliki alat untuk menjatuhkannya.
“Kan ada alatnya. Kalau misalnya membahayakan ya kami turunkan dengan alat. Kami tembak dia (drone). Lalu dicek apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, drone liar yang ditembak jatuh tidak membahayakan dan tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ketut pun menghimbau agar para penerbang drone selalu mematuhi peraturan dan tidak menerbangkan drone di area yang berbahaya atau terlarang.
Penembakan drone ini bukan pertama kalinya terjadi di Kejagung. Sebelumnya, pada 21 Mei 2024, drone juga terlihat terbang di sekitar area tersebut, namun tidak berhasil ditembak jatuh.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.