Jakarta – Bareskrim Polri memanggil dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja (frienjob) di Jerman. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan yang akan berlangsung pada Rabu (29/3).
“Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (26/3).
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus TPPO modus magang kerja di Jerman ini. Dua di antaranya, ER alias EW (39) dan AE (37), saat ini berada di Jerman.
Djuhandhani memperkirakan kedua tersangka yang berada di Jerman tersebut tidak akan hadir dalam pemeriksaan.
“Kemungkinan besar tidak hadir,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Hubinter Polri.
“Nanti kalau tidak hadir kami akan terbitkan DPO dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri,” kata Djuhandhani.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, SS (65), MZ (60), dan AJ (52), masih dalam proses penyidikan dan tidak dilakukan penahanan.
“Dengan berbagai pertimbangan tiga tersangka tersebut tidak kami tahan dan kami wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Djuhandhani.
Kronologi Kasus
Kasus TPPO ini terungkap setelah empat mahasiswa yang mengikuti program magang frienjob di Jerman mendatangi KBRI Jerman.
Setelah ditelusuri, program ini ternyata dijalankan di 33 Universitas di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan.
Namun, para mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural dan mengalami eksploitasi.
Para tersangka menjanjikan program magang di Jerman melalui PT CVGEN dan PT SHB. Mahasiswa yang mendaftar diharuskan membayar sejumlah biaya, termasuk Rp 150 ribu ke rekening PT CVGEN, 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA) kepada PT SHB, 200 Euro untuk pembuatan approval otoritas Jerman/working permit dan dana talangan sebesar Rp30-50 juta
Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa dipekerjakan dengan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian dan dibebani dengan berbagai potongan.
PT SHB menjalin kerjasama dengan universitas melalui MoU yang menyatakan bahwa program Ferien Job termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan menjanjikan konversi 20 SKS.
Namun, program tersebut ditolak oleh Kemendikbud karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.