• Luas Tambang Ilegal Mencapai 81.462 Hektare

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah diketahui mencapai 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan.

Padahal, total luasan lahan tambang yang memiliki IUP hanya sebesar 88.900 hektare. Karenanya, sebanyak 81.462 hektare merupakan tambang ilegal.

  • Barang Bukti Senilai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura Disita

Kejagung menyita barang bukti uang tunai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura. Barang bukti ini disita dari penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.

  • Peran Helena Lim dan Harvey Moeis

Helena Lim, selaku manager PT QSE, diduga membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

Helena memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungannya dan para peserta lain dengan dalih dalam rangka penyaluran CSR.

Sementara Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Dia menghubungi Direktur Utama PT Timah untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey juga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya dengan dalih dana CSR.

Kasus Masih Berproses

Kasus dugaan korupsi PT Timah masih dalam proses penyidikan. Kejagung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.