Labuan Bajo – Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kuwus, Tadeus Ndarung, mencurigai adanya keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (Kades) di Kecamatan Kuwus yang diduga memobilisasi massa untuk mendaftarkan salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam Pilkada Manggarai Barat 2024.

Dugaan ini muncul menjelang pendaftaran calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Ada gejala serius yang menunjukkan ketidaknetralan pihak-pihak yang dilarang oleh UU Pemilu dan Pilkada untuk ikut berpolitik, yaitu netralitas kepala desa dan ASN,” ujar Tedy Ndarung saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024 Tingkat Kecamatan Kuwus di Golowelu, Minggu (25/8).

“Oknum-oknum itu ada indikasi memobilisasi massa untuk ikut mendaftarkan pasangan calon tertentu pada Pilkada tahun ini,” imbuhnya.

Kecurigaan ini didasarkan pada pantauan jajaran Pengawas Pemilu di bawah Panwascam Kuwus, termasuk Pengawas Kelurahan/Desa dan informasi dari masyarakat.

Tedy menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidaknetralan dari pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang untuk terlibat dalam politik praktis, yang dapat mengakibatkan Pilkada menjadi tidak adil.

Tedy juga menegaskan bahwa aparatur desa dilarang terlibat dalam politik praktis sesuai dengan ketentuan UU Pemilu Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang diberikan kepada aparatur desa yang terbukti melakukan politik praktis dapat berupa hukuman pidana penjara dan denda.